Minggu, 26 April 2026
Berita  

DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset: Target Korupsi, Terorisme, dan Kejahatan Finansial.

Korupsi
DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset: Target Korupsi, Terorisme, dan Kejahatan Finansial. Foto : Ig DPR RI

JAKARTA, inLensa.id – Langkah tegas DPR RI dalam memerangi kejahatan terorganisir ditunjukkan melalui pembukaan resmi pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana oleh Komisi III pada Kamis (15/1/2026). Fokus utama adalah memperkuat mekanisme perampasan harta hasil korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan berbagai kejahatan bermotif finansial yang merugikan negara.

Sidang paripurna Komisi III ini melibatkan legislator dari semua fraksi, pakar dari universitas, serta perwakilan penegak hukum. RUU ini memperkenalkan pendekatan non-konviktif, di mana aset bisa dirampas berdasarkan bukti yang cukup kuat tanpa putusan pidana final, mirip model sukses di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Singapura.

“DPR berkomitmen penuh. RUU ini akan jadi game changer untuk KPK dan jaksa rampas aset koruptor,” tegas anggota Komisi III dari Gerindra, Habiburokhman. Data KPK mencatat kerugian negara dari korupsi mencapai Rp50 triliun per tahun, sementara aset teroris dan narkoba bernilai miliaran tersembunyi di luar negeri.

Kemenkumham menyediakan draf lengkap dengan pasal-pasal krusial seperti pembuktian kepemilikan aset, pembagian hasil rampasan untuk korban dan negara, serta sanksi bagi yang menghalangi proses. Pembahasan berjalan alot hingga malam, membahas harmonisasi dengan KUHP baru dan UU Tipikor.

Diharapkan RUU ini cepat disahkan, memperkuat visi zero tolerance terhadap korupsi di era Prabowo-Gibran. Para aktivis anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik, meski mendesak transparansi dalam implementasi agar hak asasi manusia tetap terlindungi.