PALU, inLensa.id – Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara tersebut berlangsung di ruang Polibu dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta undangan lainnya.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Pidana kerja sosial ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis. Ia berharap, dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga dapat berkontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat. “Kami berkomitmen untuk menjalankan amanat KUHP terbaru ini agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sulteng juga menyatakan dukungannya terhadap implementasi pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka kriminalitas dan membantu rehabilitasi pelaku. “Kita harus melihat pelaku sebagai manusia yang bisa berubah, dan pidana kerja sosial memberikan peluang itu,” katanya.
Acara ini juga dihadiri oleh bupati/walikota, kajari kabupaten/kota, serta Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung. Penandatanganan MoU serupa juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait, menunjukkan komitmen kolektif dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulteng.





