SIGI, Warta inLensa – Dalam sebuah operasi yang sukses, Polres Sigi menangkap seorang pencuri bercadar yang telah beraksi di enam lokasi berbeda. Pelaku yang berinisial GS, seorang pemuda berusia 21 tahun, ditangkap setelah melakukan pencurian yang merugikan masyarakat hingga Rp177.
Pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang intensif oleh Satuan Reserse Kriminal. Modus operandi pelaku yang menggunakan cadar untuk menyamarkan identitasnya membuatnya sulit dikenali, namun tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap jejaknya.
Dari enam lokasi pencurian, kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan, mencakup rumah dan kios di beberapa desa. Rincian kerugian menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mencuri uang, tetapi juga barang-barang berharga lainnya.
GS kini harus menghadapi proses hukum yang serius, di mana ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun menanti pelaku sebagai konsekuensi dari tindak kriminal yang dilakukannya.





