PALU, inLensa.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, pada Selasa (12/05/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. “Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub.
Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara, sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial. “Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat. Dalam kesempatan itu, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa,” yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, melaporkan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti Isbat Nikah, namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang memenuhi syarat. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah menikah tetapi belum memiliki akta nikah resmi, sehingga dapat memperoleh pengakuan hukum.
Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah. Pelaksanaan khitanan massal juga digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah dari Kota Palu.





