PALU, inLensa.id – Tim Resmob Tadulako dari Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk sejak Maret 2026.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.36 Wita, di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan mendalami informasi yang mengarah pada identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku bernama RA, BK, dan AV. Informasi mengenai keberadaan ketiganya diperoleh pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 Wita. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor di Tondo. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna putih-hitam. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyamar sebagai debt collector untuk mempermudah aksinya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Tadulako. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindakan mencurigakan dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap praktik serupa.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.




