Senin, 15 Juni 2026
Daerah  

Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Hukum Daerah

Penanganan Hukum
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Hukum Daerah. Foto ; Kemenkum

PALU, inLensa.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Rabu (6/5/2026) di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.

Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menekankan pentingnya penanganan perkara yang dilakukan secara profesional, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menangani perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat ini melibatkan perangkat daerah terkait bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pembahasan mencakup mekanisme penanganan perkara, pembagian kewenangan, dan prosedur koordinasi antar unit kerja. Selain itu, penguatan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara juga menjadi perhatian utama.

Tim Perancang memberikan masukan terhadap penyempurnaan substansi serta teknik penulisan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum. “Pedoman penanganan perkara harus mampu menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan hukum,” ungkapnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas regulasi. “Setiap norma harus disusun secara sistematis agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional.