Senin, 15 Juni 2026
Daerah  

Sentra KI Resmi Didirikan: Kolaborasi untuk Inovasi dan Kreativitas di Sulawesi Tengah

PALU, inLensa.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan menandatangani 48 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Coco, Palu, pada Selasa (12/5/2026), dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, beserta para Bupati/Wali Kota dan civitas akademika.

Dari total 48 PKS, 41 dilakukan dengan perguruan tinggi, 4 dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), 1 dengan LLDIKTI Wilayah XVI, 1 dengan Dinas Pariwisata, dan 1 dengan Yayasan BSCM. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang diresmikan secara serentak oleh Menteri Hukum RI.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendorong budaya inovasi dan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat dan akademisi. “Kami ingin memastikan setiap inovasi dan karya seni mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” ujarnya.

Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi terhadap program “Mendaki” dan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menekankan bahwa Sentra KI akan mendukung program hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan ini, penghargaan dan sertifikat KI juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan lembaga yang berkontribusi dalam pembentukan Sentra KI. Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga inovasi daerah dapat menjadi kekuatan ekonomi baru.