PALU, inLensa.id – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) diharapkan mampu mengambil peran lebih luas sebagai penyambung informasi kepada masyarakat mengenai berbagai layanan hukum yang tersedia di Kementerian Hukum. Harapan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka pertemuan bulanan DWP Kemenkum Sulteng, Senin (15/6/2026). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua DWP Kemenkum Sulteng, Ny. Liana Rakhmat Renaldy, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta seluruh pengurus DWP dan para karyawati Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rakhmat Renaldy menekankan bahwa keberadaan anggota DWP yang berinteraksi langsung dengan masyarakat merupakan potensi besar dalam mendukung penyebarluasan informasi layanan hukum. “Ibu-ibu Dharma Wanita dapat menjadi jembatan informasi. Banyak layanan Kementerian Hukum yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, hingga berbagai layanan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semakin luas informasi yang tersampaikan, semakin besar pula akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari layanan pemerintah. “Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran negara melalui layanan hukum yang mudah dijangkau. Peran DWP dalam menyampaikan informasi tersebut sangat berarti,” tambah Rakhmat Renaldy.
Ketua DWP Kemenkum Sulteng, Ny. Liana Rakhmat Renaldy, menyambut baik ajakan tersebut dan menilai bahwa anggota DWP memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyosialisasikan berbagai program pemerintah kepada lingkungan sekitarnya. “Kami siap menjadi mitra yang aktif dalam mendukung tugas Kementerian Hukum melalui penyebarluasan informasi yang benar dan bermanfaat kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DWP untuk terus meningkatkan literasi terkait layanan publik sehingga dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Melalui pertemuan bulanan ini, DWP Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi organisasi yang adaptif, informatif, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum.





