PALU, inLensa.id – Upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui berbagai kegiatan edukasi dan diseminasi hukum. Salah satunya diwujudkan melalui penerimaan kunjungan Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Perdata Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Ruang Garuda, Rabu, (18/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bersama Tim Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan penting bagi mahasiswa hukum di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital yang semakin pesat. “Kekayaan Intelektual merupakan aset yang sangat bernilai. Di era ekonomi berbasis inovasi saat ini, perlindungan terhadap hasil kreativitas menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan,” ungkapnya.
Pada sesi utama, Aida Julpha Tangkere memberikan pemaparan komprehensif mengenai berbagai rezim Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia, mulai dari Hak Cipta, Merek, Paten, hingga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat pendaftaran KI, ruang lingkup perlindungan, serta dasar hukum yang mengatur masing-masing rezim.
Selanjutnya, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan materi teknis mengenai prosedur pengajuan permohonan, tahapan pemeriksaan, hingga mekanisme penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Rakhmat menegaskan bahwa edukasi kepada kalangan akademisi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya menghargai karya dan inovasi.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual, maka semakin besar peluang lahirnya inovasi yang terlindungi dan memiliki nilai ekonomi,” tegasnya. Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui penguatan sentra layanan Kekayaan Intelektual serta pendampingan pendaftaran KI bagi sivitas akademika.





