Selasa, 14 Juli 2026
Berita  

Mendorong Dialog: Kemenkum Sulteng Serukan Musyawarah untuk Penyelesaian Sengketa

Harkitnas
Kemenkum Sulteng. Foto : Kemenkum

PALU, inLensa.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sekitar. Melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, masyarakat didorong untuk memanfaatkan jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat, sederhana, dan tetap berlandaskan pada keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, sehubungan dengan kasus perbuatan melawan hukum yang sering terjadi di masyarakat, seperti kerugian akibat ternak milik seseorang yang merusak tanaman atau kebun milik warga lainnya. Persoalan yang terlihat sederhana ini, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi memicu pertikaian dan merusak hubungan sosial antarwarga.

Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru membawa setiap persoalan ke ranah persidangan. Posbankum Desa/Kelurahan hadir sebagai ruang konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencari solusi terbaik melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas permasalahan hukum yang dihadapi. Selanjutnya, paralegal akan memberikan konsultasi mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus kerugian akibat hewan ternak, ia menguraikan bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Namun demikian, penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dengan difasilitasi Posbankum Desa/Kelurahan, para pihak dapat duduk bersama untuk bermusyawarah, mencari titik temu, menyepakati bentuk penyelesaian yang adil, termasuk pemberian ganti rugi apabila diperlukan, serta membangun komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Kanwil Kemenkum Sulteng menilai pendekatan musyawarah tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keharmonisan dan persaudaraan di tengah masyarakat. Penyelesaian secara damai dapat mencegah munculnya konflik yang lebih besar yang justru merugikan semua pihak.

“Posbankum Desa/Kelurahan hadir untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan ini ketika menghadapi persoalan hukum. Konsultasikan, pahami hak dan kewajiban, lalu utamakan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” ucap Rakhmat Renaldy pada Rabu (17/6/2026).

Melalui penguatan layanan Posbankum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin tumbuh kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam kehidupan bermasyarakat. Posbankum Desa/Kelurahan memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum. Layanan ini dapat diakses masyarakat secara mudah, gratis, dan rahasia sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah terprovokasi oleh konflik, melainkan memilih jalan dialog dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang dihadapi,” tandas Rakhmat Renaldy.